loading...

Tuesday, February 13, 2018

“MITOS ATAU FAKTA, MEMANCING SAAT ISTRI SEDANG HAMIL DAPAT BERAKIBAT FATAL??”

“MITOS ATAU FAKTA, MEMANCING SAAT ISTRI SEDANG HAMIL DAPAT BERAKIBAT FATAL??”

Kehamilan adalah hal yang diinginkan setiap pasangan dalam mengarungi hidup berumah tangga. Kebanyakan orangtua kita benar – benar memberikan batasan atau larangan baik untuk si suami maupun si istri yang sedang hamil. Banyak aturan yang harus kita patuhi, salah satunya yakni suami dilarang memancing. Berkembang kepercayaan yang melarang supaya suami tidak memancing ketika isteri sedang hamil adalah karena nanti bayinya yang lahir akan mendapat kecacatan seperti kulit bersisik, bibir sumbing dan lain sebagainya, yang tersemat hanyalah pengandaian terhadap hal buruk yang bertujuan untuk menakuti suami.

Banyak orangtua yang kemudian berpesan kepada mereka agar tidak melanggar hal-hal sudah dianggap sebagai pantangan, agar anak yang dikandung dapat lahir dengan selamat dan dalam keadaan yang baik pula. Namun alangkah lebih mantap dan yakin, coba kita bahas bersama dengan sudut pandang yang berbeda. 

1)        Sudut pandang Agama Islam:

Dalam agama Islam kita diajarkan supaya berbuat baik, bersikap lembut dan penuh kasih sayang kepada lingkungannya, termasuk disini yang dimaksudkan adalah tumbuh-tumbuhan dan binatang. Menurut keterangan sebuah hadist dari Syaddad bin Aus r.a, beliau Nabi Muhammad SAW bersabda:

 “ Susungguhnya Allah mewajibkan untuk berbuat baik kepada segala sesuatu. Apabila kalian membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik, apabila kalian menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaknya kalian mengasah pisaunya, dan mempercepat kematian sembelihannya ” ( HR. Muslim )

Rasulullah SAW bahkan tidak pernah mengkaitkan antara tindakan membunuh binatang dengan kehamilan istri. Selain itu, mempercayai hal yang tidak ada hubungan sebab akibat, dan tidak terdapat dalam Al-Qur’an maupun hadist termasuk ke dalam perbuatan syirik. Sama halnya memancing, dalam kasus ini mitos mengenai membunuh binatang saat istri hamil yang dapat menyebabkan anak itu cacat harus bisa menjawab dua tantangan. Yakni apakah bisa dibuktikan secara ilmiah dan adakah dalil yang shahih mengenai hal tersebut?

2)        Sudut pandang Kesehatan:
Menurut penelitian para ahli, secara genetika tidak ada korelasi atau hubungannya antara membunuh hewan, memancing dengan kelahiran anak. Cacat atau tidaknya anak yang dikandung tersebut tergantung dari proses perawatan yang dilakukan oleh ibu ketika mengandung. Tidak hanya makanan saja yang harus diperhatikan, ibu yang suka mengalami stress juga bisa berpengaruh dan berdampak negatif pada perkembangan anak.
3)        Sudut pandang Sosial Masyarakat:
Sisi pandang ini tak kalah penting sahabatku, dengan menunjukkan realita yang terjadi dilapangan. Membahas ikan juga tidak lepas dari mata pencaharian masyarakat kita yaitu nelayan. Coba bayangkan bagaimana jika para Nelayan yang bergantung hidup sepenuhnya pada hasil tangkapan atau hasil pancingan ikan di laut, sungai, bendungan, rawa? Apakah mereka akan berhenti beraktifitas memancing atau menangkap ikan saat isteri sedang hamil?? Justru para nelayan dianjurkan untuk terus mencari rezeki walaupun isteri sedang hamil. Pada hakikatnya demi untuk mencukupu kebutuhan hidaup dan untuk mempersiapkan kebutuhan bayi yang akan lahir nantinya.  Nah, berarti hal semacam ini perlu dipertimbangkan matang-matang karena menyangkut kelangsungan hidup seseorang.

Nah sahabatku, kita sebagai orang yang beragama harus menyadari bahwa Allah tidak menghalang-halangi hamba-Nya yang bekerja dan beraktifitas untuk mencari rezeki yang halal, dalam kondisi apapun itu. Meskipun demikian, sebagai orang beriman kita harus menyayangi dan memperlakukan binatang dengan baik. 

No comments:

Post a Comment