“MITOS
ATAU FAKTA, MEMANCING SAAT ISTRI SEDANG HAMIL DAPAT
BERAKIBAT FATAL??”
Kehamilan adalah hal yang diinginkan
setiap pasangan dalam mengarungi hidup berumah tangga. Kebanyakan orangtua kita
benar – benar memberikan batasan atau larangan baik untuk si suami maupun si
istri yang sedang hamil. Banyak aturan yang harus kita patuhi, salah satunya
yakni suami dilarang memancing. Berkembang kepercayaan yang melarang supaya suami tidak memancing
ketika isteri sedang hamil adalah karena nanti bayinya yang lahir akan mendapat
kecacatan seperti kulit bersisik, bibir sumbing dan lain sebagainya, yang
tersemat hanyalah pengandaian terhadap hal buruk yang bertujuan untuk menakuti
suami.
Banyak orangtua yang kemudian
berpesan kepada mereka agar tidak melanggar hal-hal sudah dianggap sebagai
pantangan, agar anak yang dikandung dapat lahir dengan selamat dan dalam
keadaan yang baik pula. Namun alangkah lebih mantap dan yakin, coba kita bahas
bersama dengan sudut pandang yang berbeda.
1)
Sudut
pandang Agama Islam:
Dalam agama Islam kita diajarkan
supaya berbuat baik, bersikap lembut dan penuh kasih sayang kepada
lingkungannya, termasuk disini yang dimaksudkan adalah tumbuh-tumbuhan dan binatang.
Menurut keterangan sebuah hadist dari Syaddad bin Aus r.a, beliau Nabi Muhammad
SAW bersabda:
“ Susungguhnya Allah mewajibkan untuk berbuat baik kepada segala
sesuatu. Apabila kalian membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik, apabila
kalian menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaknya kalian
mengasah pisaunya, dan mempercepat kematian sembelihannya ” ( HR. Muslim )
Rasulullah SAW bahkan tidak
pernah mengkaitkan antara tindakan membunuh binatang dengan kehamilan istri. Selain itu,
mempercayai hal yang tidak ada hubungan sebab akibat, dan tidak terdapat dalam
Al-Qur’an maupun hadist termasuk ke dalam perbuatan syirik. Sama halnya
memancing, dalam kasus ini mitos mengenai membunuh binatang saat istri hamil
yang dapat menyebabkan anak itu cacat harus bisa menjawab dua tantangan. Yakni
apakah bisa dibuktikan secara ilmiah dan adakah dalil yang shahih mengenai hal
tersebut?
2)
Sudut
pandang Kesehatan:
Menurut penelitian para ahli, secara genetika
tidak ada korelasi atau hubungannya antara membunuh hewan, memancing dengan
kelahiran anak. Cacat atau tidaknya anak yang dikandung tersebut tergantung
dari proses perawatan yang dilakukan oleh ibu ketika mengandung. Tidak hanya
makanan saja yang harus diperhatikan, ibu yang suka mengalami stress juga bisa berpengaruh
dan berdampak negatif pada perkembangan anak.
3)
Sudut
pandang Sosial Masyarakat:
Sisi pandang ini tak
kalah penting sahabatku, dengan menunjukkan realita yang terjadi dilapangan. Membahas
ikan juga tidak lepas dari mata pencaharian masyarakat kita yaitu nelayan. Coba
bayangkan bagaimana jika para Nelayan yang bergantung hidup sepenuhnya pada
hasil tangkapan atau hasil pancingan ikan di laut, sungai, bendungan, rawa? Apakah
mereka akan berhenti beraktifitas memancing atau menangkap ikan saat isteri sedang
hamil?? Justru para nelayan dianjurkan untuk terus mencari rezeki walaupun
isteri sedang hamil. Pada hakikatnya demi untuk mencukupu kebutuhan hidaup dan
untuk mempersiapkan kebutuhan bayi yang akan lahir nantinya. Nah, berarti hal semacam ini perlu
dipertimbangkan matang-matang karena menyangkut kelangsungan hidup seseorang.
Nah sahabatku, kita sebagai orang yang beragama harus menyadari
bahwa Allah tidak menghalang-halangi hamba-Nya yang bekerja dan beraktifitas
untuk mencari rezeki yang halal, dalam kondisi apapun itu. Meskipun demikian, sebagai orang beriman kita
harus menyayangi dan memperlakukan binatang dengan baik.
No comments:
Post a Comment